Mengisi form dan registrasi e-paspor
Jika e-paspor sudah dalam genggaman, langkah selanjutnya adalah melakukan registrasi untuk mendapatkan Bebas Visa Jepang. Anda bisa mengisi form yang disediakan oleh Kedutaan Besar Jepang dan registrasi dilakukan di Kantor Kedutaan Besar Jepang yang ada di Indonesia.
Prosedur Kedatangan ke Jepang untuk Mengikuti Ujian
Apabila datang ke Jepang untuk mengikuti ujian, sebelum datang ke Jepang, bawalah kartu ujian Anda ke kantor perwakilan diplomatik Jepang di negara Anda untuk mendapatkan visa "Kunjungan Jangka Pendek". Masa tinggal visa tersebut adalah 15 hari, 30 hari, atau 90 hari. Namun, untuk orang dari negara yang bebas visa, Anda tidak perlu mengajukan visa.
Pembuatan Visa Waifer Jepang Melalui Japantrips
Bagi kamu yang ingin apply Visa Waiver Jepang dengan cara yang lebih mudah dan efisien, kamu bisa menggunakan jasa Japantrips, lho!
Jika kamu menggunakan jasa Japantrips, kamu hanya tinggal klik link produk Visa Waiver Jepang ini dan memberikan data-data yang dibutuhkan kepada kami. Data-data tersebut meliputi:
Apabila data sudah diberikan, kamu hanya tinggal menunggu selagi tim Japantrips memproses pesananmu. Kamu tidak perlu sampai memutar otak apabila merasa kebingungan dengan cara apply Visa Waiver Jepang ini. Cukup serahkan pada Japantrips, dan biarkan kami membantumu!
Jadi tunggu apalagi? Ayo segera buat Visa Waiver Jepang milikmu menggunakan jasa Japantrips sekarang juga!
Tahukah kamu bahwa biaya mengurus visa Swiss bisa berbeda-beda tergantung dari peruntukan keberangkatan. Ada tiga jenis alasan keberangkatan ke negara di Eropa tersebut, yaitu pekerjaan, liburan, dan belajar. Jadi, kamu ingin berangkat untuk apa?
Switzerland atau Swiss merupakan salah satu negara tujuan wisata warga Indonesia yang banyak dikunjungi menjelang atau saat musim dingin. Karena pemandangan musim dingin di negara satu ini memang sangat memukau.
Namun, selain wisata Switzerland juga menjadi tujuan pelajar untuk menimba ilmu, banyak juga warga Indonesia yang bepergian ke negara tersebut untuk urusan bisnis. Karena Indonesia dan Switzerland memang menjali kerjasama bilateral dalam berbagai sektor.
Jika kamu berencana pergi ke Switzerland untuk tujuan wisata, bekerja, maupun belajar, harus mengenali dahulu apa saja dokumen yang diperlukan saat mengurus visanya. Selain itu, juga perlu tahu bagaimana cara mengurus serta jenis visanya.
Menerima bukti registrasi
Setelah melakukan registrasi e-paspor, Kedutaan Besar Jepang akan memberikan bukti registrasi. Bukti tersebut akan menunjukkan tujuan perjalanan berupa kunjungan singkat selama 15 hari.
Perlu diketahui bahwa bukti registrasi ini berlaku untuk 3 tahun atau sampai batas akhir berlaku paspor.
Selain itu, proses registrasi Bebas Visa Jepang dapat memakan waktu 2 hari kerja.
Jadi setelah Jepang bebas visa buat turis, sudah siap-siap cek tiket liburan?
Anda sangat disarankan untuk membeli asuransi kesehatan/perjalanan untuk melindungi diri Anda karena biaya pengobatan di Jepang bisa sangat mahal. Asuransi perjalanan Anda menawarkan perlindungan terhadap keadaan darurat yang tidak terduga dalam perjalanan internasional seperti pertanggungan biaya pengobatan, penundaan dan pembatalan penerbangan, kehilangan paspor dan bagasi, atau kecelakaan pribadi. Untuk keselamatan dan keamanan finansial dalam perjalanan internasional Anda, kami sangat menyarankan Anda untuk membeli asuransi perjalanan dan memanfaatkan penawaran khusus kami.
Anda bisa mendapatkan asuransi perjalanan Asuransi Perjalanan HDFC Ergo mulai dari INR 300.
Setelah masa pandemik, Jepang sudah membuka kembali untuk wisatawan sejak Oktober 2022. Tentunya hal ini menjadi kabar baik bagi para wisatawan yang pengin liburan ke Jepang.
Seperti yang kita ketahui, visa menjadi syarat penting untuk pergi ke Jepang. Ternyata Jepang memiliki dua jenis visa, yakni visa waiver dan visa biasa.
Nah, sebelum menyiapkan visa, kamu perlu tahu dulu perbedaan visa waiver dan visa biasa ini, sehingga bisa menyesuaikan dengan kebutuhan kamu. Yuk, simak baik-baik informasinya berikut ini!
Visa waiver hanya berlaku untuk pemilik paspor elektronik. Keuntungannya, kita bisa berangkat kapan pun tanpa harus mengajukan visa terlebih dahulu. Berbeda dengan pemilik paspor biasa, harus mengajukan visa sebelum pergi ke Jepang.
Permohonan Penerbitan Sertifikat Kkelayakan (COE)
Orang yang ingin belajar di Jepang (pemohon) atau perwakilan pemohon (keluarga pemohon, karyawan dari lembaga pendidikan penerima) yang mengajukan permohonan CEO ke kantor imigrasi daerah yang ada di Jepang.
Masa berlaku visa waiver
Visa Waiver Jepang berlaku selama tiga tahun sejak tanggal penerbitan atau hingga masa berlaku e-paspor habis, mana yang lebih dulu.
Jika masa berlaku e-paspor tersisa kurang dari tiga tahun, maka Visa Waiver juga akan mengikuti masa berlaku paspor. Setiap kunjungan ke Jepang yang menggunakan Visa Waiver memungkinkan Mama untuk tinggal di Jepang hingga maksimal 15 hari.
Jika Mama berencana untuk berkunjung ke Jepang dalam jangka waktu yang panjang atau untuk tujuan lain selain wisata, sebaiknya pertimbangkan untuk mengajukan visa dengan jenis berbeda yang sesuai dengan tujuan perjalanan.
Dengan Visa Waiver yang berlaku tiga tahun, Mama memiliki fleksibilitas untuk berkunjung ke Jepang beberapa kali tanpa perlu memperbarui visa setiap kali berangkat.
Ini dia informasi dari Popmama.com mengenai apa itu Visa Waiver Jepang? Visa Waiver Jepang memberikan kemudahan bagi pelancong Indonesia, terutama pemegang e-paspor, untuk menikmati liburan singkat di Jepang tanpa harus mengurus visa turis biasa.
Sejak tahun 2014 lalu, pemegang e-paspor Indonesia sudah bisa mengunjungi Jepang tanpa visa, lho! Bagaimana caranya?
Sebelumnya, orang-orang yang hendak pergi ke Jepang harus mengurus visa terlebih dahulu. Akan tetapi seiring dengan berjalannya waktu, semakin banyak negara yang merilis sistem bebas visa untuk wisatawan mancanegara, salah satunya adalah negara Jepang.
Kamu yang ingin bepergian ke Jepang memiliki kesempatan untuk mengunjungi Negeri Sakura tersebut dengan menggunakan sistem bebas visa yang disebut Visa Waiver.
Syarat mengajukan visa waiver Jepang
Untuk mendapatkan Visa Waiver Jepang, wisatawan harus memenuhi sejumlah persyaratan penting. Salah satu syarat utama adalah memiliki e-paspor, yaitu paspor elektronik yang mengandung chip dan diterbitkan oleh negara yang diakui Jepang dalam program waiver.
Di Indonesia, e-paspor bisa didapatkan melalui Kantor Imigrasi dengan beberapa ketentuan khusus.
Untuk dapat mengajukan Visa Waiver Jepang, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh wisatawan. Warga Negara Indonesia (WNI) yang memenuhi persyaratan di bawah ini bisa memanfaatkan fasilitas bebas visa:
Pastikan untuk membawa e-paspor yang masih berlaku serta dokumen-dokumen pendukung lainnya agar proses pengajuan visa waiver berjalan lancar dan sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan oleh Pemerintah Jepang.
Biaya pengajuan visa waiver
Visa Waiver Jepang untuk pemegang e-paspor dari Indonesia tidak dikenakan biaya alias gratis. Pemerintah Jepang memberikan fasilitas ini tanpa biaya tambahan sebagai bentuk kemudahan bagi pelancong dari negara-negara yang termasuk dalam program waiver.
Dengan demikian, wisatawan yang memenuhi syarat dapat menikmati fasilitas ini tanpa harus mengeluarkan biaya pengurusan, baik saat mendaftar secara online maupun datang langsung ke kantor kedutaan.
Proses gratis ini menjadikan Visa Waiver Jepang pilihan yang lebih ekonomis bagi wisatawan Indonesia yang ingin mengunjungi Jepang. Selain itu, Mama juga dapat menghemat waktu dan biaya yang biasanya diperlukan dalam proses pengajuan visa turis reguler.
Penerbitan KTP Jepang
Pada saat pemeriksaan keimigrasiaan, paspor akan ditempeli stempel "Izin Mendarat" dan KTP Jepang akan diterbitkan. Setelah mendapat tempat tinggal di Jepang, dalam kurun waktu kurang dari 14 hari Anda harus membawa KTP Jepang ke kantor balai kota.
Pada saat pemeriksaan keimigrasiaan, paspor akan ditempeli stempel "Izin Mendarat" atau dicap "KTP Jepang akan di terbitkan beberapa hari kemudian". Setelah mendapatkan tempat tinggal di Jepang, dalam kurun waktu 14 hari, bawalah paspor yang telah distempel "KTP Jepang akan diterbitkan beberapa hari kemudian" ke loket pelayanan di kantor balai kota tempat Anda tinggal. Setelah melaporkan pendaftaran kependudukan di loket pelayanan kantor balai kota tempat Anda tinggal, KTP Jepang akan dikirim ke Alamat Anda.
Visa dan Status Tinggal
Sebelum masuk ke Jepang, Anda harus memperoleh visa terlebih dahulu. Jenis status tinggal ditentukan oleh aktivitas yang akan dilakukan orang asing di Jepang, status dan posisi di Jepang. Nama status tinggal untuk belajar di universitas, junior colleges, colleges of technology atau Kosen/Politeknik, professional training colleges, dan lembaga pendidikan bahasa Jepang di Jepang ditetapkan sebagai "Student". Masa tinggal dengan status student (pelajar) ditetapkan oleh Menteri Kehakiman untuk setiap pelajar asing yaitu masa tinggal yang tidak melebihi dari 4 tahun 3 bulan.